Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong Bebas

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong Bebas

Tom Lembong merangkul istrinya Sisca sesaat keluar dari lapas Cipinang (1/8/2025)

Jakarta,Majapahitpos.com – Jumat 1 Agustus 2025 jam 22.05 Wib. Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Salemba Jakara. Peristiwa itu menandai bahwa Tom Lembong bebas dari penjara, bebas menghirup udara segar diluar jeruji besi, kembali dapat pulang ke rumah berkumpul dengan istri dan seluruh anggota keluarga.

Kejadian tersebut di atas sungguh mengagetkan masyarakat, oleh karena baru saja diganjar vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp. 750.000.000,- oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025 karena terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan kebijakannya megadakan impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan.

Bagaimana bisa terjadi, baru 2 minggu masuk penjara menjalani vonis hukuman kok bisa bebas ? Sebabnya adalah karenaa Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Tom Lembong.

Memang menurut UUD Tahun 1945 pasal 14 yang berbunyi :(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi seorang Presiden Republik Indonesia memiliki hak grasi, amnesti, abolisi dan rehbilitasi. Adapun penelasannya adalah sebagai berikut :
1. Grasi:
Merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana. Grasi dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana. Grasi diberikan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA).
2. Amnesti:
Merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden, biasanya melalui undang-undang, kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum dari tindak pidana tersebut, termasuk status kesalahan terpidana. Amnesti diberikan dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Abolisi:
Merupakan tindakan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Abolisi diberikan dengan mempertimbangkan DPR.
4. Rehabilitasi:
Merupakan tindakan pemulihan hak seseorang yang dicabut atau hilang akibat proses hukum yang salah atau keliru. Rehabilitasi mengembalikan hak-hak orang tersebut, seperti hak untuk bekerja, hak politik, dan lain-lain. Rehabilitasi juga diberikan dengan mempertimbangkan MA.

Secara singkat, grasi dan rehabilitasi berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti dan abolisi berkaitan dengan penghentian proses hukum secara keseluruhan atau penghapusan akibat hukum dari suatu tindak pidana.

Penting untuk dicatat bahwa keempat tindakan ini merupakan kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan pelaksanaannya harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga terkait, yaitu MA untuk grasi dan rehabilitasi, serta DPR untuk amnesti dan abolisi.

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong di dean pintu Lapas Cipinang pernyatannya, Saya akan kembali menjalani aktivitas kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan. Ia akan kembali ke rumah terlebih dahulu setelah bebas.

“Saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikkan selama 9 bulan,” kata Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saya juga ingin ucapkan terima kasih sebar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi berserta pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” ujarnya.

“Ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga pulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” tambahnya.

Tom mengatakan kebebasannya dari rutan dan kasus yang menjeratnya ini bukanlah akhir, tetapi merupakan awal kontribusinya terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita, saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih,” kata Tom.

Tom ingin sistem hukum memihak kepada kebenaran, alih-alih kepada kepentingan sempit tertentu.

“Saya juga ingin menyatakan kepada semua bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak apalagi patah. Saya masih sangat amat percaya kepada negeri ini, kepada bangsa Indonesia, yang dari dulu saya selalu percaya bangsa Indonesia adalah bangsa terbaik,” ucap Tom.

Dia mengaku sangat mencintai Republik Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Tom juga berterima kasih kepada keluarganya yang sabar dalam menjalani ujian hukum terhadapnya.

“Untuk keluarga saya yang menjalani ujian ini dengan diam dan ketegaran yang tidak bisa saya gambarkan dengan kata-kata,” ungkapnya.

Begitu mendengar Tom Lembong akan bebas. Masyarakat sejak jumat pagi sudah berbondong bondong menuju Lapas Cipinang dan menunggunya dengan sabar sampai malam hari.

Tampak ikut menjeput Tom Lembong Anis Baswedan, Saut Situmorang, Ges Chalifah, Said Didu, Refli Harun.

Tom Lembong yang nama lengkapnya Thomas Trikasih Lembong didampingi istrinya Franciska Wihardja saat keluar dari lapas. (mm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *